Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kota Pagaralam yang dilaporkan sejak 2022 akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Pagaralam berhasil mengamankan tersangka berinisial N. Herdan Bakti (66).
Kapolres Pagaralam Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto mengungkapkan, tersangka diamankan saat tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Tersangka berhasil diamankan saat anggota melakukan patroli rutin dan penyelidikan. Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Heriyanto.
Kasus ini bermula pada Maret 2021, ketika tersangka bersama rekannya menawarkan sejumlah bidang tanah kepada korban bernama Kasmanto dengan iming-iming harga murah dan lokasi strategis. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
Namun, dalam perjalanannya, korban mulai menemukan kejanggalan. Proses penandatanganan dokumen tidak pernah diperlihatkan secara langsung oleh pemilik sah. Selain itu, sejumlah dokumen yang diberikan kepada korban diduga palsu, termasuk surat keterangan jual beli dan sporadik tanah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp87 juta dari tiga transaksi tanah berbeda yang tidak memiliki kejelasan status kepemilikan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang korban dengan total kerugian sebesar Rp87 juta,” jelas IPTU Heriyanto.
Ironisnya, dari total uang yang diterima, tersangka mengaku hanya menggunakan sekitar Rp4 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara sisa dana masih dalam pendalaman penyidik.
Polisi menyebut, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang usia, dan setiap pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(**)











