Pengesahan Kecamatan Penukal Selatan Masih di Tangan Pemerintah Pusat

Kamis, 26 Oktober 2017
Darul Efendi

PALI, Sumselupdate.com – Terkait pemekaran Kecamatan Penukal Selatan di Kabupaten PALI, Darul Efendi, selaku tim pemekaran kecamatan Provinsi Sumsel bagian dari Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel mengatakan bahwa pemekaran kecamatan sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2014 tentang persyaratan memekarkan suatu kecamatan.

“Seperti persyaratan dasar yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal dan jumlah desa minimal. Kemudian persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Dari situ, kita merujuk PP 19 tahun 2008 yang mengatakan jumlah desa untuk memekarkan suatu kecamatan yakni 10 desa minimal,” terang Darul ketika dijumpai di Desa Kerta Dewa, Kamis (26/10/2017).

Read More

Ia juga belum bisa memastikan waktu pasti hingga terbentuknya kecamatan Penukal Selatan. “Lihat terlebih dahulu persyaratannya. Sudah lengkap atau belum. Kemudian, sebelum disampaikan ke Pemprov harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati dan DPRD PALI yang tertuang dalam Ranperda (Perda PALI),” tandasnya.

“Kemudian pemprov menyampaikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Setelah itu, barulah diputuskan oleh Pemerintah pusat,” sambungnya.

“Artinya apa, pemprov Sumsel dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi ke kementerian. Keputusan akhir tetap ditangan pemerintah pusat,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts