Pengemudi Mobil Bayar Uang Jasa Parkir Hanya Satu Kali di Pelabuhan Tanjung Kalian

Minggu, 10 Juli 2016
Seorang pengemudi mobil memberikan ongkos parkir saat memasuki kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Provinsi Babel menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Provinsi Sumsel, Sabtu (9/7).

Muntok, Sumselupdate.com –Pemudik yang menggunakan kendaraan roda empat tak hanya membayar tarif resmi karcis untuk menyeberang baik di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel) maupun di Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pengemudi mobil selain membayar tarif resmi sebesar Rp690 ribu per mobil dengan ketentuan lima orang penumpang,  akan tetapi juga membayar uang jasa parkir Rp10 ribu per mobil.

Namun uang jasa parkir yang dipungut oknum petugas ini tidak pakai karcis resmi.

Pungutan jasa uang parkir ini berbeda jika dibandingkan dengan Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok dan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin.

Advertisements

Jika di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, jasa uang parkir hanya sekali dibebankan kepada pengemudi kendaraan.

Jasa uang parkir ini dipungut saat mobil memasuki lambung kapal. Ketika pengemudi kendaraan sudah memarkirkan mobil yang dipandu petugas di posisi sempurna, maka oknum petugas itu meminta uang jasa parkir sebesar Rp10 ribu per mobil.

Sementara di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pengemudi mobil dipungut uang jasa parkir hingga dua kali.

Uang jasa parkir yang diminta  oknum petugas berseragam biru dan putih serta memakai topi biru dongker, dikenakan saat kendaraan mengantre untuk masuk kapal.

 “Pak biaya parkirnya,” kata petugas yang berseragam sesaat setelah mempersilahkan pengemudi mobil mengambil posisi siaga untuk memasuki jalan masuk menuju kapal.

“Berapa Pak,” tanya seorang penumpang. “Sepuluh Ribu Pak,” ujar petugas tadi.

Kemudian, biaya parkir kedua dibebankan kepada pengemudi ketika mobil benar-benar masuk lambung kapal. Di mana tarifnya Rp10 ribu per mobil.

Biaya parkir ini tentu menjadi pertanyakan masyarakat, apakah ini pungli atau benar-benar resmi dari pemerintah. Jika resmi seyogianya meniliki tanda bukti pembayaran semisal karcis, seperti tarif penyeberangan. (hyd)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.