Laporan: Diaz Erlanggga
Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan peristiwa pengantin wanita di Palembang yang ditinggal kabur pasangannya dan videonya viral di jagat dunia maya.
Pengantin pria berinisial AAH alias AB (17), rupanya kabur ke Provinsi Lampung. AB menjadi karyawan distro dan bersembunyi selama dua bulan lamanya.
Setelah kembali ke Palembang, AAH ditangkap Unit II Subdit IV PPA Ditereskrimum Polda Sumsel di rumahnya di kawasan Simpang Lima Lebong Siarang, Kemuning Palembang pada Selasa (26/7/2022).
AAH disangkakan oleh penyidik Unit 2 Subdit IV PPA dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur. Dihadapan penyidik, AAH akhirnya mengakui kesalahannya dan sengaja kabur sehari sebelum pernikahannya dengan pelapor tersebut.
“Saya kabur karena aku belum ingin nikah, karena kami masih sama-sama sekolah. Dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan,” ucapnya.
Lebih lanjut, AAH mengakui berpacaran dengan D, yakni calon pengantin sejak awal Januari 2022, terhitung baru empat bulan menjalin asmara.
“Saya sama sekali tidak ada melakukan tindak kekerasan, hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi,” ucapnya.
Sebelumnya, kaburnya AAH meninggalkan calon pengantin sempat dituding lantaran kecewa motor kesayangan menjadi tumbal untuk biaya pernikahan, dibantah oleh AAH.
“Bukan karena itu, tapi ada persoalan lain termasuk karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan jika kami harus dinikahkan. Pernikahan itu kehendak dari keluarga D,” katanya.
Selain itu, rupanya AAH yang baru tamat sekolah ingin melanjutkan pendidikannya mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota kepolisian ini, jika perkara ini tidak terjadi.
Dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap anak bermasalah dengan hukum ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyebutkan, untuk menangkap AAH ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi terkait.
Di antaranya dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, karena yang saat ini ditangani adalah anak di bawah umur.
“Untuk saat ini kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” ucap Masnoni. (**)











