Jakarta, Sumselupdate.com–M Ramdhan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, menjelaskan konten orasi kliennya yang dianggap merendahkan Presiden RI Jokowi telah dipelintir.
Ramdhan juga telah mengetahui identitas pengunggah video, yang diduga memiliki hubungan dengan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kita akan membuka siapa yang mem-viral, dan tentunya ada kaitannya dengan Ahok,” papar Ramdhan di iNews Petang, Senin (07/10).
Menurut Ramdhan, hubungan pengunggah video viral tersebut dan Ahok adalah salah satu pendukung fanatik. Dalam penggalan video tersebut, orang itu dianggap telah menyebar tulisan yang bernada provokatif, tendensius, dan cenderung memfitnah.
“Yang kita temukan di Facebook itu bernama Indra Tan, yang juga bagian dari Ahok-isme, yang menyebarkan tulisan yang bernada provokatif, serta tendensius dan cenderung kepada fitnah,” ujarnya.
Ramdhan menambahkan, penggalan-penggalan kata yang terdapat dalam video viral tersebut dibuat sedemikian rupa, dengan menghilangkan kata-kata “tapi tidak boleh” dari perbincangan Ahmad Dhani.
“Punya Presiden yang tidak menghargai kaum ulama, anj*ng, titik. Ba*i, titik. Artinya, di sana ada penggalan. Kalimat aslinya adalah,”anj*ng, tapi tidak boleh.” “Ba*i, tapi tidak boleh,”” jelas Ramdhan.
Belum dijelaskan apakah informasi tersebut akan langsung diverifikasi oleh pihak lain. Meski begitu, konten yang disebarkan melalui media sosial tersebut masih menjadi sensasi. (shn)











