PALI, Sumselupdate.com – Setelah diinterogasi penyidik Polsek Penukal Abab, rupanya aksi Hendra (31) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yang diduga melakukan aksi pencurian pipa milik PT Golden Spick tidak sendiri. Tersangka mengaku dirinya dibantu temannya berinisial A, warga desa yang sama.
“Aku bareng kawan aku. Sudah kejadian itu, pipa hasil curian kami jual dengan harga Rp150.000/batang dan uangnya dibagi dua untuk keperluan beli rokok dan makanan,” ujar Hendra dihadapan polisi.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada 9 Oktober lalu.
Selain pelaku, barang bukti juga ikut diamankan Polsek Penukal Abab berupa satu unit elmot (DPB), satu unit dinamo altemator (DPB) dan 10 batang stang rod (DPB). “Kejadian itu pada 7 Oktober di Stasiun AIPF milik PT Goldent Spick Desa Karang Agung,” ujar Ipda Agus, Sabtu (19/1).
Sedangkan untuk pelaku, dirinya melanjutkan, ditangkap dari rumahnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Serta pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Untuk pelaku lain tetap kita buru,” tegasnya. (adj)











