Pencuri Hp di Pangkalan Balai Digelandang Polisi

Senin, 12 Desember 2022
Salah satu pelaku pencurian hp yang diamankan polisi.

Laporan : Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian, di Jalan Bukit Indah No.66 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Read More

Kapolres Banyuasin AKPB Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan, kasus pencurian ini terjadi, Kamis (1/12/2022) pukul 07.00 WIB. Pelaku HI bersama dengan pelaku AO (DPO) pergi bersama- sama dari Desa Lubuk Karet, menuju ke Jalan Bukit Indah No. 66 Kelurahan Pangkalan Balai.

Pelaku mengaku menuju tempat tersebut dengan tujuan untuk menagih uang sejumlah Rp50.000 kepada seorang yang biasa ia panggil Pakde. Sesampainya di rumah Pakde, pelaku HI mengetuk rumahnya dan yang keluar saat itu ialah istri Pakde kemudian pelaku HI menagih uang kepada istri Pakde.

“Namun saat itu istri Pakde mengatakan, ia belum memiliki uang, di dekat rumah Pakde tersebut ada rumah korban yang telah dilewati para pelaku, rumah tersebut digembok dari luar yang menandakan rumah tersebut kosong. Pelaku HI pun berinisiatif untuk mencongkel rumah tersebut,” kata Hary Dinar.

Lanjut Hary, setelah berhasil mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan satu buah pahat, lalu pelaku HI masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah. Sedangkan pelaku AO menunggu di luar untuk memantau situasi.

“Setelah masuk kedalam rumah tersebut para pelaku pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa satu handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1: 864326052563438 IMEI2: 864326052563420,” jelas Hary.

Adapun korban yakni DA (16) dan IA (25) yang mana keduanya merupakan warga Dusun I Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Oleh kedua korban kasus ini di laporkannya ke Polres Banyuasin.

“Kerugian materi satu handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420,” tandas Hary.

Dari laporan kedua korban ini dimana pada Kamis, tanggal 08 Desember 2022

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi keberadaan pelaku HI, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian sekira pukul 14.40 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin yang di back up oleh nggota Polsek Betung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HI di Jalan Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tanpa adanya perlawanan.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda, sedangkan barang bukti berupa 1 buah pahat telah dibuang pelaku di hutan dekat TKP.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420,” pungkas Hary.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts