Pencairan Hibah Rp2,1 Triliun Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 1 Maret 2016
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan pemeriksaan terhadap 62 mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 mengatakan, penyelidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari anggota DPRD Sumsel, dilakukan karena adanya dugaan penyaluran dana hibah sebesar Rp2,1 Triliun melalui APBD 2013 yang tidak sesuai prosedur.

“Dugaan penyelewengan nya ini bahwa ada yang tidak sesuai dengan Permendagri dalam penyaluran dana hibah,” kata Haryono.(pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.