Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan Barang Bukti di dalam rangka HUT Adhyaksa ke-61 Tahun 2021, di Halaman Kejaksaan Negeri OKU, Kamis, (15/7/2021).
Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.
“Ini adalah bukti tranparansi kami dalam rangka HUT Adhyaksa ke-61 Tahun 2021,” ucapnya.
Barang bukti dimusnahkan, dari kasus 78 perkara narkotika, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 3 perkara, penipuan/penggelapan 27 perkara, pembunuhan 1 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.
Sementara itu, Plh Bupati OKU H. Edward Candra, sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas sebagai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten OKU.
Ia juga menginstruksikan supaya semua instansi bersinergi untuk berkerjasama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten OKU.
Dengan situasi pandemi Covid-19, Edward juga mengingatkan pada warga supaya waspada, dengan adanya peningkatan kasus kriminalitas.
“Kalau kita lihat, kasus Narkoba paling banyak. Jadi perlu kita waspadai untuk kebaikan generasi bangsa dimasa yang akan datang,” urainya.
Hadir pula pada acara, Wakili Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403/OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kakanmenag OKU, Ketua MUI OKU, Ka Rutan Kelas II B Baturaja, OPD dan Kabag Terkait serta Undangan lainnya. (**)











