Palembang, Sumselupdate.com – Insentif pembayaran buat Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) sebesar Rp600.000, kerap disebut selalu terlambat dalam pembayaran, bahkan sampai empat bulan. Padahal, itu karena pihak kelurahan belum menerima laporan kinerja bulanan dari RT/RW.
Untuk membayar empat bulan tunggakan karena keterlambatan penerimaan laporan kinerja tadi, Pemerintah Kota Palembang menggelontorkan dana Rp3 Miliar.
Dana itu untuk dialokasikan pada 5.077 RT/RW yang menjabat. Dimana dalam satu bulannya setiap ketua RT atau RW menerima insentif Rp600.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, dari 18 kecamatan BPKAD telah membayarkan insentif RT/RW di 17 kecamatan. Dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp3 Miliar untuk pembayaran selama tenggat waktu mulai Januari-April 2021.
“Tapi ini beragam, ada yang baru dibayarkan dua bulan, tiga bulan dan ada yang sudah empat bulan. Kami masih menunggu Ilir Timur I untuk menyampaikan laporannya, katanya mereka akan segera menyerahkan,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menyebutkan bahwa, selama ini masih banyak RT/RW yang tidak menyerahkan laporan kinerjanya sebagai bentuk pertanggungjawaban ketika menerima insentif.
“Selama ini banyak yang tidak menyerahkan laporan kinerjanya ke kelurahan, makanya insentifnya tidak bisa dicairkan. Aturannya seperti inilah yang membuat adanya keterlambatan pembayaran,” katanya.
Fitrianti mengatakan, setiap RT/RW di Palembang mendapatkan dana operasional yang seharusnya mereka bisa menggambarkan kinerja apa saja yang telah dilakukan.
“Laporan inilah yang diserahkan ke kami untuk pencairan. Karena ada keterlambatan dari RT/RW mempengaruhi proses pembayaran. Keterlambatan satu orang saja bisa mempengaruhi yang lain,” katanya.
Ketika semua RT/RW dalam satu kelurahan/kecamatan lengkap maka proses pengajuan untuk pembayaran insentif bisa dilakukan segera. Sebagai contoh, di Kecamatan Sukarami yang semua RT/RW telah menyampaikan hasil kinerjanya, sehingga pembayaran insentif selama empat bulan yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan hingga kurun waktu April 2021.
“Jadi langsung empat bulan dibayarkan, tapi ada juga yang belum lengkap seperti Ilir Timur I yang belum lengkap sehingga tidak bisa dibayarkan,” katanya. (Iya)