Pemkot Pagaralam Siap Hadapi Gugatan Soal Pengusuran Lahan Bandar Udara Atung Bungsu

Penulis: - Senin, 24 Juni 2024
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Pagaralam Nirwan SH.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemkot Pagaralam mengaku siap menghadapi gugatan Somasi yang di layangkan Usman Firmansyah Dkk mewakili kliennya yang merasa dirugikan karena lahannya digusur untuk pembangunan Bandar Udara Atung Bungsu kota Pagaralam Sumsel.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Pagaralam Nirwan SH, Senin (24/6), saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) sebagai pengacara negara untuk mendapingi mereka menghadapi kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Surat somasi dari pengacara sudah terimah dan kami berkonsultasi dengan Kejari Pagar Alam untuk meminta saran hukum menghadapi persoalan ini,” ujar Nirwan.

Gugatan somasi ini beber Nirwan di dasari keberatan pemilik lahan saat ini yang merasa tanah serta tanam tumbuhnya di gusur oleh pemkot Pagaralam tahun 2004 guna pembangunan bandara Atung Bungsu dan belum di bayar hingga saat ini.

Nirwan mengakui bahwa lahan yang di sengketakam oleh tim kuasa hukum tersebut memang belum di bayar karena ketika di periksa persil tanah yang di maksud pihak pemiliknya sudah tidak ingat lagi lokasi maupun tapal batas tanah yang di maksud.

Baca juga : Kabar Gembira, Susi Air Kembali Mengudara di Langit Sumsel, Berikut Rute dan Jadwalnya

“Sebenarnya persoalan ini telah lama,tapi baru mencuat kembali sebab oleh pemilik sebelumnya  saat akan di bangun bandata ia mengakui sertifikat tanahnya tergadai di bank sehingga pembayaran ganti rugi lahan miliknya memang di tunda.Di perjalanan waktu tepatnya di tahun 2024 ini objek tanah yang di maksud di jual kepada pihak lain dengan harga Rp 400 juta dan saat ini pemilik kedualah yang menggugat Pemkot lewat pengacaranya senilai Rp9 miliar,” terangnya.

Nirwan mengatakan,langkah hukum berikutnya yang akan di lakukan masih menunggu arahan Pj Walikota Pagar Alam yang saat ini masih berada di Jakarta dalam ramgka evaluasi kinerja di Kemendagri.

Baca juga : Rute Pagaralam-Jakarta Bakal Dibuka Bandara Atung Bungsu

Di lansir dari Sumsel Post terungkap terdapat lahan warga di Desa Suka Cinta Dempo Selatan Kota Pagar Alam Sumatera Selatan dengan luas tanah 19.858 m2, belum mendapatkan ganti rugi atas adanya proses pembangunan fasilitas umum Bandara Atung Bungsu yang berlokasi di Kelurahan Atung Bungsu (dulu desa Suka Cinta) Kecamatan Dempo Selatan di Kota Pagar Alam, yang mana tanah tersebut, terdapat tanam tumbuh Kopi, petai dan tanaman lain yang telah digusur habis oleh Pemerintah Kota Pagaralam sekitar tahun 2005 lalu dan Pemilik tanah dan tanam tumbuh serta pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.35 yang terletak didesa Suka Cinta Dempo Pagaralam yang mengaku menjadi korban sepihak dari Pemerintah Kota Pagar Alam tersebut, mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat dirugikan akibat penggusuran yang semena-mena yang terindikasi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dilakukan diatas tanah kami yang mengalami kerugian materil maupun imateril, semenjak dari tahun 2004- 2005 Hinga saat ini belum terdapat itikad baik dari Pemkot Pagar Alam untuk melakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh kami.

Lanjutnya, padahal saat itu telah dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pagar Alam yang menyatakan belum melakukan pembayaran ganti rugi (surat terlampir.red).Lanjutnya lagi, adapun kerugian atas materil yang dialami kami, Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.(4).Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai. Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.

(1) 19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 (harga pasaran tanah) = Rp .5.957 .400,000.

(2) 7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017)=633.913 ,000.

(3). 2 hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi/Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000/Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000.

(4). 50 (Pohon Nangka),xRp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650.

(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.5. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.