PALI, Sumselupdate.com –Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim, sepakat untuk melakukan kerja sama dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatakan itu tertuang dalam piagam kerja sama yang ditandatangani Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIk, dan Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Adhiyaksa Dharma Yuliano, MH.
Penandatanganan ini dipusatkan di Gedung Arsendora Komperta Pendopo.Selasa (19/4). Penandatangan kerja sama kali ini, dikhususkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai kegiatan seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum.
“Kejaksaan Negeri bisa dikatakan sebagai Pengacara Negara tentu menginginkan kerja sama ini bisa terjalin secara konsisten, antara Pemerinta Kabupaten PALI dengan Kejari Muara Enim,” tutur Adhiyaksa dalam sambutannya.
Sementara AKBP Nuryanto, SIk mengatakan, sinergitas yang sudah terjalin antara Pemkab PALI, merupakan wujud dari hubungan yang harmonis yang sudah terbangun selama ini.
“MOU ini sebagai peningkatan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten PALI, penegak hukum, dan pemelihara keamanan, dengan harapan kita bisa lebih intensif, menegaskan tentang pelaksanaan tugas kita,” harapnya.
Sedangkan, Bupati H Heri Amalindo menilai sebagai kabupaten baru tentu butuh pemikiran yang lebih memahami prosedur terutama hukum.
“Tentunya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), saya mengharapkan kepada seluruh aparatur yang ada di Kabupaten PALI untuk mengubah pola pikir dan paradigma untuk lebih memahami prosedur administrasi yang lebih mendalam. Kita harus bertanggungjawab memfasilitasi, perindungan dan pendampingan hukum yang efektif, dimana sistem dan aturanya sudah ada,” papar Heri.
Heri juga menambahkan, bahwa MOU ini adalah bentuk kerjasama untuk mengurangi hal-hal yang menimbulkan kejahatan.
“Jangan mentang-mentang sudah ada kerja sama, lantas kerja kita asal-asalan. Karena kerja sama ini bukan kerjasama kejahatan tetapi untuk mengurangi hal-hal yang menimbulkan kejahatan,” tutupnya. (adj)











