PALI, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) meminta masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai adanya oknum yang melakukan penimbunan kebutuhan sembako, gas, serta sayur mayur lainnya.
Menurut Lihan Umar, SE, Kadisperindag PALI, jika terjadi penimbunan terhadap suatu barang secara otomatis maka harga barang tersebut akan melonjak secara signifikan.
“Jelas itu sangat merugikan masyarakat. Karena, dampak penimbunan mengakibatkan melonjaknya harga,” tutur Lihan.
Untuk itu, masyarakat PALI dihimbau bisa membantu dalam pengawasan kepada toko-toko yang ada di pasar. “Laporkan kepada kami jika ada toko yang melakukan penimbunan. Sehingga, bisa kami tindak tegas, izin toko dicabut dan bisa terancam pidana karena telah melanggar UU,” jelasnya.
Lihan membeberkan, dikatakan penimbunan jika sebuah toko tersebut mengumpulkan barang lebih dari jumlah stok. Indikator penimbunan, yakni tiga kali dari jumlah stok pasar.
“Misal Toko A melayani sebulan 10 ton, artinya stok 30 ton, sehingga total keseluruhan jadi 40 ton, tapi jika ditemukan lebih dari 40 ton, maka itu yang dikatakan penimbunan,” paparnya.
Sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan toko di Kabupaten PALI yang melakukan penimbunan. “Belum ditemukan, tapi yang pasti kita akan tetap memantau kondisi pasar tradisional yang ada di Kabupaten PALI,” tutupnya. (adj)











