Pemkab Muba Tetap Berikan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Selasa, 27 April 2021
Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, SH, Msi

Laporan : Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan guna mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pemerintah Daerah Musi Banyuasin memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara gratis seperti Perkara Pidana, Perkara Perdata (PN, PA, PHI dan TUN ).

Read More

“Keberadaan masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum kami pandang perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pemberi Bantuan Hukum. Karena itulah Pemkab punya peran dalam mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum,” terang Kabag Hukum Setda Muba, Romasari Purba, SH, Msi didampingi Dasrullah, SH Kasubag bantuan hukum,  kepada Sumselupdate.com, di Ruang Kerjanya, Selasa (27/4 ).

Dijelaskan bahwa warga kurang mampu yang menghadapi kasus hukum dan mengharapkan adanya pemberian bantuan hukum dapat memanfaatkan program ini. Setiap tahun kita programkan dan kita sosialisasikan. Bukan hanya sekedar penyuluhan akan tetapi  dalam bentuk penanganan seperti mediasi dan pendampingan diluar pengadilan dilakukan.

“Caranya dengan mengajukan surat permohonan ke Bupati lewat Bagian Hukum atau tetap ditujukan ke Bupati lewat lembaga hukum yang sudah terverifikasi,” terangnya.

Adapun kriteria miskin yang dimaksud dalam program ini, menurut Kabag Hukum, mengacu pada warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum , pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat- syarat seperti mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang kurangnya identitas pemohon serta uraian singkat mengenai persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dsri Lurah / Kades atau melampirkan suatu bukti sebagai masyarakat kurang mampu seperti jamkesmas, kartu BLT, Kartu beras miskin, kartu keluarga sejahtera, kartu indonesia sehat.

Penerima bantuan akan menerima jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma. “Jadi yang diterima warga bukan dana tapi berupa jasa,” imbuhnya. (***)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts