Pemkab Muaraenim Audit Percepatan Penurunan Kasus Stunting

Jumat, 14 Oktober 2022
Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Muaraenim Tahun 2022 yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim H Riswandar,

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Guna meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan penyelenggaraan percepatan penurunan kasus stunting secara elektif, konvergen, dan terintegrasi di Kabupaten Muaraenim, Dinas Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muaraenim, menggelar kegiatan Diseminasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muaraenim, Jum’at (14/10/2022).

Kegiatan dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Muaraenim Tahun 2022 yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim H Riswandar,

Pj Sekda H Riswandar dalam sambutannya menyampaikan, strategi Percepatan Penurunan Stunting dijabarkan melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

“Strategi yang dilakukan adalah dengan melaksanakan 2 (dua) pendekatan yaitu intervensi spesifik penyebab secara langsung yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan serta Intervensi sensitif penyebab tidak langsung yang merupakan faktor pendukung dalam percepatan penurunan stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi,” ungkapnya.

Kemudian, Riswandar mengatakan salah satu cara untuk mendukung strategi tersebut dengan melaksanakan Audit Kasus Stunting. Audit kasus stunting diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting di tiap-tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

“Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan 1000 Hari Pertama Kehidupan mulai dari calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita. Audit Kasus Stunting dilakukan adalah kepada kelompok sasaran yang beresiko melahiran anak stunting dan Anak Balita yang sudah stunting,” ujarnya.

Kemudian, Pj Sekda meminta kepada 100 orang peserta yang terdiri dari Forkompimda Kabupaten Muaraenim, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perangkat Daerah yang termasuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten, Camat se-Kabupaten Muaraenim, Tim Satgas Audit Kasus Stunting, Tim pakar Audit Kasus Stunting, Perwakilan CSR dan Mitra kerja serta Perguruan Tinggi yang ada di Muaraenim agar dapat dengan cermat mendengarkan rencana tindak lanjut yang telah disusun oleh tim pakar audit kasus stunting yang merupakan penajaman atau rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit.

“Mengingat, hasil rencana tindak lanjut yang telah disusun oleh tim pakar ini dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanakan penanganan intervensi pencegahan dan kasus audit stunting di tempat masing-masing. Karena, selain peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah indikator sasaran strategis utama yang tersusun dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2023,”lanjutnya.

Kemudian, ia mengatakan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muaraenim sudah menjadi tanggung jawab bersama.

“Penurunan stunting di Kabupaten Muaraenim sudah menjadi tanggung jawab kita semua demi mewujudkan generasi emas yang berkualitas bebas stunting,” tegasnya.

Sementara itu, dalam laporannya H Rinaldo Kepala Dinas PPKB Kabupaten Muaraenim menjabarkan, tujuan dilaksanakan Audit Kasus Stunting adalah untuk mengidentifikasi resiko, penyebab resiko, menganalis mengetahui faktor resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta pencegahan yang harus dilakukan.

“Kegiatan audit stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi sehingga dibutuhkan dukungan dan bantuan dan semua pihak untuk menyuseskan percepatan penurunan stunting di Muaraenim dengan target yang telah ditetapkan oleh BKKBN yaitu sebesar 17.59 persen pada akhir tahun 2024,” bebernya.

Terakhir, Aldo menjabarkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Stunting memiliki resiko tinggi jangka panjang dan dimasa depan akan menghasilkan sumber daya manusia yang kurang mempunyai daya saing atau kurang kompetitif,” pungkasnya.

Terpantau dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama rencana tindak lanjut audit kasus stunting di Kabupaten Muaraenim oleh seluruh peserta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts