Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah bakal menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018.
Pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang, meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah,” ujarnya.
Bahtiar mengatakan bahwa peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. “Pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penetapan hari libur merupakan perintah undang-undang. Namun, itu hanya sebatas wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Arief mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur. Alasannya, karena bukan KPU yang berwenang menetapkan hari libur. KPU hanya sebatas menyelenggarakan pilkada.
“Nah di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak nanti tentang kebijakan pengurus pusat,” ucap Arief. (pto)











