Palembang, Sumselupdate.com – Pengelolaan zona disepanjang jalur LRT dan integrasi LRT dengan angkutan moda lain dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan perekonomian akan diatur oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk Peraturan Daaerah (Perda).
Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Afrian Joni, senin (18/9/2017) mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Palembang telah membahas rencana pengelolaan LRT pasca Asian Games dan disepakati untuk membuat payung hukum sebagai dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Afrian mengatakan, Pemerintah Provinsi akan melakukan kajian lebih dalam terkait perencanaan pembentukan Perda dengan melakukan diskusi dan koordinasi yang melibatkan pihak terkait. Dengan dibentuknya Perda, diharapkan pegelolaan dan pembangunan dikawasan sepanjang jalur LRT akan tertata, sesuai dengan kebutuhan sekaligus tepat sasaran.
“Misalnya, di setiap stasiun diharuskan ada tempat parkir, jadi investor yang akan membangun hotel atau bangunan di zona itu diwajibkan membuat lahan parkir. Untuk mengimplementasikan hal seperti ini perlu ada payung hukum dalam bentuk Perda,” jelas Alfian usai rapat bersama pihak Pemerintah Kota Palembang dan Pemkab Banyuasin di Kantor Dinas Perhubungan Sumsel, Jumat (15/9/2017).
Menurut Afrian, pihaknya telah menyusun konsep Perda untuk segera dilaporkan ke Gubernur melalui Sekda dan hasilnya akan didiskusikan bersama pihak Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin untuk peninjauan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Selanjutnya, kajian akan dilanjutkan untuk tingkat provinsi untuk pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat provinsi.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga interkoneksi moda angkutan dengan LRT dapat berjalan begitu juga dengan pengelolaan disepanjang zona LRT. Kami berharap ini membawa dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya. (adi)











