Palembang, Sumselupdate.com – Rencana pembangunan gedung baru tujuh lantai Rumah Sakit (RS) dr. AK Gani di kawasan cagar budaya Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, menuai kecaman keras dari budayawan, sejarawan, hingga Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam.
Penolakan tersebut disuarakan oleh Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam bersama Aliansi Penyelamat BKB, Aliansi Masyarakat Penyelamat Cagar Budaya (AMPCB), serta sejumlah budayawan dan sejarawan dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (12/12/2025).
Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, menilai rencana pembangunan gedung tujuh lantai RS AK Gani oleh Kesatuan Kesehatan Kodam (Kesdam) II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, Benteng Kuto Besak merupakan bangunan monumental peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam yang masih berdiri kokoh hingga saat ini.
Benteng tersebut didirikan oleh Sultan Muhammad Bahauddin, ayahanda Sultan Mahmud Badaruddin II, pada tahun 1780, ketika Kesultanan Palembang Darussalam berada pada puncak kejayaan.
“Dibandingkan benteng di daerah lain di Nusantara, BKB merupakan satu-satunya benteng yang dibangun oleh pribumi. Sementara benteng di daerah lain umumnya dibangun oleh kolonial,” ujarnya.
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV RM Fauwaz Diradja SH MKn, turut menyuarakan penolakan dan mendesak pemerintah membuka akses Benteng Kuto Besak agar dapat difungsikan sebagai kawasan cagar budaya yang terbuka untuk masyarakat.
Ia menyayangkan rencana pembangunan gedung bertingkat tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Jika ada pembangunan di kawasan BKB, seharusnya dilakukan melalui koordinasi dengan TACB dan pihak terkait. Saya dan zuriat berharap pembangunan gedung tujuh lantai itu tidak dilanjutkan,” katanya.
Koordinator aksi, RM Genta Laksana, menambahkan sejak awal berdiri, Benteng Kuto Besak berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam.
Di dalamnya terdapat keraton atau istana sultan serta para petinggi inti kesultanan. Selain itu, BKB juga menjadi pusat pertahanan yang terbukti dari sejumlah peristiwa peperangan pada tahun 1812, 1819, dan 1821.
Saat ini, Benteng Kuto Besak telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.09/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004.
Dari kajian sejarah pertahanan, BKB juga tercatat dalam buku Warisan Budaya Bernilai Pertahanan Defence Heritage Indonesia terbitan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
“Sebagai cagar budaya, BKB seharusnya dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana benteng cagar budaya di daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, BKB saat ini masih dikuasai oleh Kesdam II/Sriwijaya. Menurut massa aksi, pengelolaan kawasan tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan rumah sakit dan pendidikan keperawatan, sehingga menyulitkan upaya penyerahan pengelolaan kepada masyarakat sipil.
RM Genta Laksana juga menyoroti rencana kelanjutan pembangunan gedung tujuh lantai RS AK Gani yang disebut akan didanai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merusak status serta kondisi cagar budaya BKB.
“Pengembangan RS AK Gani memang menjadi hak Kesdam II/Sriwijaya, namun seharusnya tidak dilakukan di kawasan BKB. Jika dana BKBK tersedia, alangkah lebih baik digunakan untuk pembelian lahan baru guna pembangunan rumah sakit, sehingga tidak mengganggu kawasan cagar budaya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Dinas PU Perkimtan Provinsi Sumatera Selatan, Masagus Alharis, menegaskan hingga saat ini belum ada alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk RS AK Gani.
“Usulan tersebut masih berasal dari pihak Kesdam dan belum ada rekomendasi dari Gubernur. Dana itu masih dalam tahap pembahasan dan verifikasi. Selain itu, rencana pendanaan tersebut bersifat hibah untuk pembangunan rumah sakit, bukan BKBK. Untuk tahun 2025, tidak ada alokasi BKBK untuk RS AK Gani,” jelasnya.
(**)











