Laporan Novrico Saputra
Lahat, Sumselupdate.com – Warga Desa Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berunjuk rasa terkait pembagian Bantuan Sosial (Bansos) Dana Desa (DD) yang dinilai tak merata.
Puluhan pendemo yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga ini menggelar aksi di depan kantor Kecamatan Pajar Bulan, Kamis (11/6/2020).
Pengunjuk rasa menuntut Kepala Desa (Kades) Bantunan, Efri Yudi Agustan mundur dari jabatannya lantaran merasa kecewa dengan kinerja sang kades yang dinilai tak taat aturan soal bansos dana desa untuk warga yang terdampak Covid-19.
Koordinator aksi, Mawardi (55) mengatakan aksi unjuk rasa yang digelar merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap kinerja kades yang mereka nilai tidak seperti kades-kades lainnya.
“Setahu kami bahwa dana Bansos Covid dari dana desa bisa dianggarkan sebesar 30 persen dari keseluruhan dana desa yang diterima dari pemerintah pusat. Namun kenyataannya di desa kami ini jumlah penerima bansos hanya berjumlah 14 orang yang kalau dikalkulasikan dalam rupiah hanya digelontorkan kurang lebih Rp26 juta oleh pemerintah desa. Sementara di desa-desa tetangga angkanya jauh lebih besar dari itu,” cetusnya.
Sementara itu, Kades Bantunan, Efri Yudi Agustan membantah dirinya tak taat aturan mengenai penggelontoran dana Bansos Covid-19 bagi warganya.
Menurut dia, sebelum dilaksanakan pembagian bansos tersebut terangnya, dirinya bersama perangkat desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), relawan covid desa, konsultan, dan pendamping desa telah melakukan kegiatan ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Di antaranya melalui sosialisasi, rapat-rapat berdasarkan peraturan mengenai program bansos covid yang bersumber dari dana desa.
“Menurut saya unjuk rasa hari ini lebih bernuansa politik ketimbang substansi persoalan, dan perlu saya tegaskan bahwa program bansos yang bersumber dari dana desa kami ini telah kami laksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yakni mulai dari tahap sosialisasi, pendataan, rapat-rapat, konsultasi, verifikasi hingga menyaluran. Semua tahapan tersebut kami didampingi oleh unsur pemerintahan kecamatan (tripika) dan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan dan saya selaku kades siap mempertanggung jawabkan program ini,” tegas kades yang baru enam bulan dilantik ini.
Terpisah, Camat Pajar Bulan Sarwisi, SE melalui Sekretarisnya menjelaskan bahwa sesuai tufoksi pemerintah kecamatan hanya melakukan tugas pengawasan dan pembinaan.
Sementara soal siapa penerima manfaat dana Bansos Covid-19 yang berasal dari dana desa tersebut adalah merupakan sepenuhnya hak dan tanggung jawab pemerintah desa.
“Pemerintahan desa sesuai undang-undang bersifat otonom termasuk dalam penentuan siapa saja yang berhak menerima manfaat dana bansos desa tersebut. Namun tetap harus berpatokan pada peraturan yang ada. Untuk unjuk rasa warga, kami selaku pemerintah kecamatan hari ini juga akan mengundang semua pihak mulai dari unsur pemerintahan desa dan juga warga untuk duduk bersama dan mudahan-mudahan dapat terselesaikan,” ujarnya. (**)











