Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial MFA (24), yang berprofesi sebagai pelatih paskibraka di Kota Palembang, ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
MFA diamankan setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan yang merupakan anak didiknya. Penangkapan dilakukan beberapa hari setelah laporan diterima kepolisian.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Brigjen Dhani Efendi, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Andes, tersangka diduga menggunakan alasan untuk meminta korban menjemputnya di hotel sebelum berangkat menuju perlombaan paskibraka.
Namun, saat korban berada di kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan.
“Di dalam kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban,” ujar Andes.
Dilaporkan Keluarga, Polisi Kumpulkan Bukti
Setelah menerima laporan, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan serangkaian langkah penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Penanganan kasus ini juga mendapat dukungan dari pihak sekolah tempat MFA melatih paskibraka. Menurut Andes, pihak sekolah bersikap kooperatif dengan menyerahkan terlapor kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Ditahan di Polda Sumsel
Atas dugaan perbuatannya, MFA diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andes mengatakan, tersangka saat ini telah ditempatkan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
“Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Andes.
Polda Sumsel Minta Masyarakat Berani Melapor
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan pihak sekolah dalam mendukung penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan tindak pidana, terutama perkara yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan perempuan dan anak.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
(**)







