Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Tengah istirahat di rumahnya, Agung alias Dedi (25), satu dari dua pelaku curanmor tak berkutik saat ditangkap Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini melakukan aksi curanmor bersama temannya inisial T (DPO) pada Sabtu (19/6/2021) pagi, di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Akibatnya korban Handayani (29) warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni Palembang, kehilangan sepeda motor miliknya, lalu melapor ke Polsek Kalidoni Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan sudah menangkap satu orang tersangka dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Selain mengamankan tersangka, Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor BeAT Street warna hitam, satu buah kunci letter T,” jelas Kompol Tri, ditemui diruang kerjanya, pada Kamis (6/10/2022).
Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor, lanjut Kompol Tri, keduanya terlebih dahulu memantau sepeda motor korban yang sedang terparkir di minimarket. “Korbannya sedang berbelanja di minimarket, dengan cepat salah satu tersangka menggunakan kunci T mencuri motor korban,” ungkapnya.
Masih kata Kompol Tri, kini anggotanya tengah memburu satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya, dan bahkan berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor korban.
“Atas perbuatannya tersangka Agung akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tutupnya tegas. (**)











