Pemuda Pagaralam Ditangkap Usai Curi Rp80 Juta dan Emas 18 Suku, Kabur hingga ke Banyuasin

Writer: - Selasa, 23 Juni 2026
Terduga pelaku berinisial YA diamankan polisi setelah penyelidikan intensif mengungkap kasus pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

Seorang pelajar berinisial YA (18) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai Rp80 juta serta emas seberat 18 suku.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan mengungkapkan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/142/VI/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam tertanggal 10 Juni 2026.

Korban dalam kasus ini adalah Jeri (33), warga Talang Jeruk, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban di kawasan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

Menurut keterangan korban, saat itu ia bersama adiknya meninggalkan rumah untuk memperbaiki aki mobil yang mengalami kerusakan. Sebelum pergi, korban memastikan seluruh pintu rumah telah terkunci.

Namun saat berada di luar rumah, korban mendapati kamera pengawas (CCTV) di rumahnya tidak dapat diakses. Kecurigaan semakin kuat ketika anak korban menghubungi dan mengabarkan bahwa rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.

Korban kemudian bergegas pulang. Setibanya di rumah, ia mendapati pintu rumah tidak dapat dibuka dari luar sehingga harus didobrak.

Setelah berhasil masuk, korban menemukan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Plafon kamar juga terlihat rusak. Saat memeriksa lemari tempat penyimpanan barang berharga, korban mendapati uang tunai sebesar Rp80 juta dan emas sebanyak 18 suku telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pagaralam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin Ipda Dusman langsung berkoordinasi dengan personel Polairud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan.

“Setelah lokasi pelaku diketahui, tim bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, serta satu topi bertuliskan ‘San Francisco’.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini Satreskrim Polres Pagaralam masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti tambahan, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts