PALI, Sumselupdate.com – Pasca penyesuaian tarif oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah diterapkan sejak tanggal 1 April yang lalu, ada perubahan yang terjadi pada peserta BPJS Kesehatan di Bumi Serepat Serasan.
Seperti contoh, beberapa peserta yang sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan di kelas 1, kemudian berubah menjadi kelas 2, kemudian pada kelas 2 berubah menjadi kelas 3.
Hal itu diakui langsung oleh Kepala Kantor Layanan Opersional Kabupaten (KLOK) PALI, Sumini ketika dijumpai awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/4).
“Ya memang ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang mengubah dari kelas 1 menjadi kelas 2. Tapi itu tidak begitu banyak, paling ada beberapa peserta,” akunya.
Saat ini, lanjut Sumini lebih kurang 4500 warga Kabupaten PALI sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sekitar 1700 terdaftar pada kelas 3 sedangkan sisanya terdaftar pada kelas 1 dan kelas 2,” sambungnya.
Sumini juga menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak lagi menerapkan denda jika terlambat membayar setiap bulannya.
“Untuk diketahui masyarakat bahwa kita tidak lagi mengenakan denda jika peserta terlambat bayar pada setiap bulan. Hanya saja, ketika peserta tersebut jika bulan ini belum bayar, kemudian pada 10 hari bulan kedua peserta tersebut wajib membayarnya, jika tidak maka diberhentikan sementara dalam penjaminannya,” bebernya.
“Kendati demikian, mereka tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan syarat melunasi tunggakan mereka. Pada saat pelunasan inilah, peserta dikenakan denda 2,5 %. Dan itu diterapkan pada per 1 Juli 2016,” tambahnya.
Sumini menambahkan untuk masalah pelayanan sejauh ini belum ada laporan terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang buruk.
“Untuk masalah pelayanan, sejauh ini belum mendapat laporan dari peserta BPJS Kesehatan yang berada di Kabupaten PALI. Paling ada laporan tentang perubahan administrasi, masalah kartu dan lain sebagainya. Kita siap menampung apabila ada keluhan yang dirasakan masyarakat PALI terkait pelayanan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (adj)