Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, memastikan sistem pemerintahan di Kabupaten Banyuasin akan dilaksanakan oleh Wakil Bupatinya, SA Supriono, pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
Dijumpai di ruangannya, Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman, Senin (5/9), mengatakan pada prinsipnya ketika ada masalah terhadap tugas bupati, maka wakilnya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas yang ada.
“Wakil Bupati memiliki kewenangan menjalankan tugas Bupati ketika ada halangan untuk melanjutkan tugasnya,” urai Sekda.
Lebih lanjut, pihak Pemprov masih berkoordinasi terkait hal tersebut, sehingga bisa diambil langkah-langkah ke depan. Harapannya, sistem pemerintahan di Banyuasin tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu pemberitahuan secara resmi sebelum memutuskan pencopotan Yan Anton Ferdian dari jabatan Bupati Banyuasin.
“Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal itu (pemberhentian Yan Anton Ferdian),” ucap Tjahjo di Jakarta, Minggu (4/9) malam.
Tjahjo pun menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya.
Lebih lanjut, Mendagri mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan agar kemudian tidak mengarah kepada tindakan korupsi.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pada Minggu (4/9) siang. (adi)











