Pasang Kembali Kwh Konsumen, PLN ULP Lembayung Akui P2TL Tidak Sesuai SOP

Selasa, 28 Juli 2020
Pelanggan PLN mengadu terkait pencabutan kWh tidak sesuai SOP, Selasa (28/7/2020).

Laporan: Novrico Saputra
Lahat,Sumselupdate.com-Bambang Heriyanto, warga Jalan Brigjen M Hasim, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, mengecam keras tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik langsung, beberapa waktu lalu.

Akibat pencabutan listrik secara sepihak yang dilakukan Tim P2TL PLN itu, kini rumah Bambang tidak dialiri listrik lebih 33 hari.

“Saya udah alami kejadian itu sampai 2 kali, saya tidak pernah membuka Kwh meter untuk menjumper seperti yang dinyatakan. Tapi tiba tiba Tim datang tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan, padahal mencabut listrik harus sesuai prosedur,” ujar Bambang, Selasa (28/7/2020) usai keluar dari kantor PLN UP3 Lahat.

Dikatakan Bambang, pencabutan secara sepihak tersebut sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Padahal, sebelum dicabut seharusnya Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengikuti SOP Direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016.

Advertisements

“Katanya vendor PLN , sebelum dicabut saya tanya. Hanya tugas dari PLN buat nyabut,” tuturnya.

Ditegaskan dia, agar PLN dalam pekerjaannya tidak merugikan konsumen. Pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut ke PLN Wilayah dengan mengajukan surat keberatan dan ke kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya agar kejadian serupa tidak terulang, hingga saat ini masih sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.

Terkait penyelesaian konsiliasi lanjut di kantor PLN UP3 Lahat dengan dipimpin langsung Zamzami selaku Manager dan menghadirkan para pihak yang terlibat langsung di lapangan atas dugaan pelanggan yang dituduh melakukan pelanggaran.

Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH, mengapresiasi kinerja PLN untuk bisa membuktikan secara hukum setiap pelanggaran yang dituduhkan kepada konsumen.

Serta memberikan kesempatan bagi konsumen untuk banding dan menyampaikan keberatannya dengan kasus P2TL.

Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Sengketa P2TL No : 001/P2TL/LBY/LHY/2020, Pihak PLN merujuk hasil pertemuan antara petugas dengan pelanggan pada tanggal 23 Juli 2020 dalam rangka verifikasi para saksi-saksi terkait SOP Pelaksanaan P2TL.

Selanjutnya dilakukan analisis dan hasil evaluasi PT PLN UP3 Lahat tanggal 24 Juli 2020 dengan kesimpulan pada hari ini akan segera memasang kembali APP milik pelanggan, dan pihak PLN berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan mengimbau bagi seluruh Karyawan PLN untuk bekerja sesuai dengan SOP yang ada.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.