Jakarta, sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani, mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Karena partisipasi publik itu akan memperkuat legitimasi penjabat kepala daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menambahkan, partisipasi publik tidak dimaksudkan sebagai pemilihan oleh publik, tetapi publik bisa memberikan penilaian dan masukan terkait calon penjabat.
“Partisipasi dalam arti, publik tidak ikut memilih tetapi yang kita maksudkan adalah memberikan catatan, masukan atas bakal calon atau calon-calon yang disiapkan Kemendagri untuk penjabat gubernur dan yang disiapkan gubernur untuk penjabat bupati atau wali kota,” kata Armand Suparman, Rabu (11/5/2022).
Catatan dan masukan publik itu, tutur Armand, diharapkan bisa membantu pemerintah menentukan figur penjabat serta memperkuat legitimasi terhadap penjabat.
“Dengan catatan publik itu pemerintah juga bisa memberikan atensi terhadap catatan-catatan itu, sehingga yang kita harapkan ketika ada catatan terkait dengan legitimasi penjabat ini oleh beberapa pihak/pakar, tentu dengan partisipasi itu kita bisa mengisi ruang kosong itu,” tuturnya.
Dikatakan, partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah penting, mengingat penjabat itu akan menghadapi beberapa tantangan melaksanakan tugas, mulai dari merespons kebijakan pemerintah pusat dan pemulihan usai pandemi.
“Kemudian yang kita butuhkan penjabat kepala daerah yang kompeten, berkapasitas dan berintegritas,” jelas Armand.
Gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara pada 2023, ada 171 penjabat kepala daerah yang akan bertugas.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar transparan memilih penjabat kepala daerah. Puan juga mendorong proses seleksi melibatkan partisipasi publik. Hal ini disampaikan Puan merespons 101 daerah yang akan diisi penjabat kepala daerah pada 2022.
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo mengatakan, pemerintah perlu mengajak anggota dewan untuk memilih calon kepala daerah.
“Sebaiknya minta pertimbangan DPRD, dan memberikan masukan kepada Kemendagri mengenai profil yang bisa diusulkan,” kata Eko.
Nantinya gubernur akan bekerjasama dengan DPRD. Jika mereka tidak saling kenal, tidak kompak, misalnya soal penganggaran akan terhambat.
“Takut terjadi blokade politik, jadi anggaran tidak disetujui oleh DPRD,” kata Eko.
Transparansi dan partisipasi publik lanjut dia, bisa dilakukan jika pemerintah memiliki standar kriteria dan proses yang jelas.
“Jadi memang ada baiknya, Kemendagri membuat standar kriteria dan juga proses dalam pengangkatan pejabat kepala daerah. Sebagaimana yang diputuskan MK agar Kemendagri membuat petunjuk pelaksanaan secara teknik,” kata Eko.
Dia mencontohkan proses seleksi terbuka dimana ada pansel, ada proses asesmen, wawancara, penulisan makalah, track record dan uji publik. (duk)











