Panwas Muaraenim Bebaskan Zulkifli Hasan, Ini Alasannya..

Minggu, 18 Maret 2018
Ketua Umum MPR Zulkifli Hasan

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kasus dugaan politik uang yang menyeret nama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menemukan titik terang.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Muaraenim sudah mengeluarkan hasil penyelidikan terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulkifli Hasan, di Pasar Tradisional Kabupaten Muaraenim, pada 6 Maret lalu.

Read More

Ketua Panwas Muaraenim Supriyatno mengatakan, mereka sudah rapat bersama Sentra Gakkumdu Muaraenim, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel dan pusat.

Kasus pelaporan dugaan politik uang di daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaraenim, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, karena Zulkifli Hasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

“Karena tidak ada unsur mempengaruhi pemilih. Dari hasil klarifikasi maupun keterangan saksi, tidak ada ajakan maupun omongan untuk memilih pasangan calon (paslon),” ujarnya dikutip dari laman liputan6.com, Minggu (18/3/2018).

Hasil klarifikasi dikeluarkan Panwas Muaraenim pada 16 Maret 2018, sekitar pukul 23.35 WIB. Kertas hasil klarifikasi tersebut ditempelkan di papan pengumuman Panwas Muaraenim pada Sabtu (17/3) pagi.

Sampai informasi ini diterima, pihak Panwas Muaraenim belum memberikan hasil keterangan ini ke Ketua MPR RI tersebut. Dalam waktu dekat Supriyatno akan menyampaikan informasi ini langsung ke Zulkifli Hasan.

Laporan dugaan politik uang yang masuk ke Panwas Muaraenim pada 9 Maret lalu menyeret nama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan calon bupati (cabup) Kabupaten Muara Enim nomor urut 1, Syamsul Bahri, sebagai terlapor. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts