Pansus II DPRD Muba Rekomendasikan Pesta Rakyat  Ditiadakan

Rabu, 27 Desember 2017
Bupati Muba H Dodi Reza Alex dan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi beserta para Wakil Ketua DPRD Muba saat menandatangani persetujuan Raperda Pesta Rakyat.

Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah memakan waktu yang cukup lama serta meminta pendapat dan saran kepada tokoh- tokoh masyarakat, seperti MUI, ulama, tokoh adat dan segenap elemen masyarakat di Kab. Musi Banyuasin terhadap Raperda Pesta  rakyat atas prakarsa Pemkab Musi Banyuasin, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kab. Musi Banyuasin menyepakati bahwa pesta rakyat yang di lakukan selama ini pada malam hari di tiadakan, dan hanya berlaku pada siang hari yakni pada pukul 08.00 s/d Pukul 17.00 Wib.

Ketua Pansus II DPRD Muba, H Bahrul, SH, MH, memaparkan bahwa pansus II membahas Raperda Pesta Rakyat dan Raperda Tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintah Daerah.

Read More

“Maraknya beberapa penyalahgunaan dalam pesta rakyat seperti narkoba, miras dan lainnya sesuai dengan norma- norma yang bertentang dengan etika,” jelasnya.

Lebih lanjut, dibacanya hasil tim Pansus II menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan pesta rakyat tetapi penyalahgunaan dalam pesta itu sendiri.

“Masalah waktu, maka pesta rakyat untuk malam ditiadakan, penyelenggaraan hanya dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 wib,” papar Bahrul.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Bupati Muba H Dodi Reza Alex dan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, SH, MSi, beserta para Wakil Ketua DPRD Muba, yang juga menyetujui Raperda Prakarsa DPRD Muba tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintah Daerah, Raperda Pedoman Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

H Dodi Reza Alex mengapresiasi DPRD Muba yang telah memprakarsai tiga raperda terutama kepada Pansus yang telah berupaya maksimal membahas raperda yang diajukan eksekutif bersama seluruh perangkat daerah untuk menghasilkan produk hukum berkualitas.

“Mudah-mudahan yang kita hasilkan bukan hanya produk hukum yang berkualitas tapi juga tercatat sebagai amal jariah, karena nantinya akan menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga masyarakat di Kabupaten Muba,” ucapnya.

Lanjut Dodi, sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dilakukan evaluasi.  Ajuan perda tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan Pemkab Muba terhadap permasalahan yang ada ditengah masyarakat karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan NAPZA, penggunaan minuman keras, prostitusi da tindak kejahatan lainnya.

“Untuk itu pengadaan pesta rakyat pada malam hari melanggar norma susila, agama, hukum dalam tata kehidupan bermasyarakat, menimbulkan keresahan, dan dinilai sangat memprihatinkan bagi kehidupan generasi muda di masa yang akan datang,” tuturnya.

Adapun hasil dari pembahasan Pansus II terhadap Raperda Pesta Rakyat diantaranya, penyelenggaraan pesta rakyat dimulai pukul 08.00 – 17.00 WIB, dan bagi setiap orang yang meyelenggarakan pesta rakyat atau hiburan tanpa izin keramaian dari Kepolisian akan dipidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp. 50 juta.(est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts