Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menerima langsung hasil evaluasi tata tertib (tatib) pemilihan wakil walikota Palembang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Panitia khusus (pansus) 1 DPRD Palembang diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan penyempurnaan tatib.
“Kami diberi waktu 7 hari untuk melakukan evaluasi, dari hasil evaluasi hanya beberapa kalimat dan kata- kata saja tidak ada yang krusial,” kata ketua Pansus 1, Antoni Yuzar, Minggu (3/4).
Dikatakan politisi PKB ini, proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel tidak begitu terhambat sehingga proses evaluasi tidak molor sebagaimana yang dikhawatirkan. Hasil penyempurnaan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Palembang.
“Yang penting proses ini berjalan dengan sesuai harapan masyarakat palembang agar kekosongan kursi wawako segera terisi,” ungkapnya.
Ketua BK DPRD Kota Palembang ini mengatakan, dalam pemilihan nanti akan mengunakan PP Nomor 49 tahun 2008. Dalam PP tersebut diatur Walikota Palembang akan mengusulkan dua nama calon wakil walikota kepada DPRD Palembang.
“Nantinya DPRD akan melakukan proses pemilihan siapa yang berhak menduduki kursi Palembang dua,” pungkasnya.
Diketahui, partai pengusung sudah menyetor nama kepada walikota Palembang. Di antaranya, Yudha Rinaldi dari PDIP, Yudi F Bram dari PAN, dan Fitrianti Agistinda dari PKS dan PPP. (erk)











