Sekayu, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan II bersama perangkat daerah menggelar rapat pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Bupati Muba TA 2019, Jumat (3/5/2019).
Rapat pembahasan ini digelar untuk mendapatkan formulasi yang ideal terhadap materi muatan raperda yang diusulkan Bupati Muba, sehingga dapat disetujui bersama ditetapkan sebagai perda.
Adapun lima raperda yang dibahas yaitu:
1.Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa
2.Raperda tentang Penetapan 3 (Tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan lais dalam Kab. Muba menjadi Desa Definitif.
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi
4.Raperda tentang Retribusi Daerah Bidang Transportasi
5.Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kab. Muba.
Anggota Pansus I dan II DPRD Kabupaten Muba berharap agar peraturan daerah yang akan ditetapkan tersebut dapat berguna untuk Kesejahteraan masyarakat menuju Muba Maju Berjaya 2022. (rel)











