Paman dan Keponakan Dikenal Begal yang Sangat Licin di OKU, Ini Wilayah Kejahatannya

Senin, 2 Desember 2019
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi saat press release dalam kasus begal sepeda motor, Senin (2/12/2019).

Baturaja, Sumselupdate.com – Naswin (23) mengajak keponakan Andi Saputra (21) untuk berduet. Sayang duet ini bukan di kegiatan positif seperti dunia tarik suara, akan tetapi kerja sama apik itu dilakukan keduanya di dunia hitam.

Kedua tersangka yang tinggal di Dusun Air Gilas, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini, melakukan aksi begal sepeda motor.

Read More

Kedua bandit yang dikenal sangat licin ini, biasa melancarkan aksi di kawasan Lubuk Raja.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti juga. Aksi keduanya dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi.

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi saat press release, Senin (2/12/2019), mengatakan, kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja setelah melakukan aksi perampokan sepeda motor pada 18 November 2019 lalu.

Aksi keduanya menimpa Luh Melan Sari (13) yang mengendarai sepeda motor melintasi jalan tepatnya di depan TPU SMA Tanzania, Desa Baturaden, Kecamatan Lubuk Raja.

Korban saat itu membonceng AJI dengan sepeda motor Honda Beat nopol BG 5778 YAK. Saat asyik menunggangi kuda besi itu, laju kendaraan mereka dihentikan paksa oleh tiga orang pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.

“Kemudian pelaku merampas motor milik korban dengan cara menodongkan pisau kepada korban. Karena takut korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya. Setelah  kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Raja,” terang Kapolres.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian tepatnya tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 21.00, petugas Polsek Lubuk Raja mendapat informasi jika kedua pelaku sedang berada di kawasan Batumarta.

Aparat pun melakukan penyergapan. Namun ketika hendak ditangkap keduanya mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, baju yang digunakan tersangka saat beraksi, satu lembar STNK milik korban, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kapolres mengungkapkan, Andi merupakan residivis kambuhan yang pernah ditahan dan baru beberapa bulan keluar dari penjara. Tersangka Naswin sendiri merupakan DPO kasus yang sama.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yakni RDS yang menjadi DPO Polsek Lubuk Raja,” terang Kapolres.

“Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka kita amankan di sel tahan Polsek Lubuk Raja dan kedua tersangkan ini diancam dengan pidana di atas 5 tahun,” tambahnya. (arm)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts