Palembang, Sumselupdate.com – Aksi yang dilakukan Khairil, SH (34), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Tiromulyo, RT 08/02, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, tergolong nekat.
Tersangka yang sehari-hari tenaga honorer di Dispenda Sumsel nekat memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jenis Tuyota Avanza.
Akibat perbuatannya, tersangka dibekuk di kediamannya oleh Unit Jatanras Polda Sumsel, Minggu (26/9/2016), sekitar pukul 12.00.
Informasi yang dihimpun Kamis (22/9) sekitar pukul 15.30 pelaku mau menjual mobil Toyota Avanza warna hijau metalik BG 1497 ZG.
Petugas yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, menyamar sebagai pembeli.
Saat bertemu pelaku, ternyata mobil tersebut tidak ada suratnya. Setelah dicek secara teliti, pelaku memalsukan STNK mobil tersebut dengan cara dengan mengetik sendiri tanggal berlaku STNK dan identitas pemilik. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel.
Tersangka Khairil mengaku kalau perbuatan yang dilakukannya untuk kepentingan dirinya sendiri dan bukan untuk orang lain. ”Mobil itu mau aku jual melalui internet dengan harga Rp45 juta,” katanya.
Khairil mengatakan, dia memalsukan STNK tersebut dengan cara mencari STNK bekas yang sudah tidak dipakai lagi.
“Saya dapat STNK itu di Samsat kemudian saya hapus namanya yang ada menggunakan tipe-x. Setelah itu kemudian baru saya ketik ulang menggunakan mesin tik,” jelasnya.
Saat disinggung mobil miliknya yang hendak dijualnya tersebut didapat dari mana, tersangka Khairil mengatakan, mobil tersebut dibelinya dari seorang bernama Joko.
“Saat itu dia bilang BPKB-nya sedang di-leasing sehingga hanya diberikan STNK-nya saja dan dia juga memberikan surat keterangan dari leasing juga karena itu saya percaya,” terangnya.
Akibat kejadian ini, dikatakannya, ia juga merasa tertipu serta menjadi korban.
“Saya mendapat STNK bekas tersebut di tempat kerja saya sebagai tenaga kerja sukarelawan di Dispenda Sumsel,” katanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan, tersangka berhasil diamankan berawal saat pihaknya melakukan pemancingan terhadap tersangka.
“Awalnya tersangka ini hendak menjual mobil Avanza berwarna hijau metalik BG 1497 ZG miliknya melalui iklan online (OLX) seharga Rp45 juta,” jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (27/9).
Mengetahui hal tersebut, dikatakannya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan termasuk memancing tersangka untuk bertemuan di rumahnya.
“Setelah bertemu, kemudian kita menanyakan kelengkapan surat-menyuratnya. Tapi saat itu tersangka tidak bisa menunjukkannya dan malah mengatakan mobil tersebut dibeli dengan surat sebelah,” terangnya.
Saat itu, dikatakannya, tersangka mengaku membeli mobil tersebut dari seorang penjual bernama Joko yang hanya memberikan berupa surat STNK sedangkan, BPKB-nya tidak ada.
“Pas kita lihat, ternyata STNK-nya itu sudah dipalsukan dengan membuat STNK terbaru sendiri,” katanya. (ery)