Jakarta, sumselupdate.com –Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimaksudkan untuk mengefektikan pemberantasan korupsi, termasuk menjadi trigger bagi lembaga penegak hukum. Sayangnya, kini keberadaan KPK dianggap tidak sesuai dengan filosofinya. KPK justru membebani negara karena biaya operasionalnya besar, sedangkan perkara korupsi yang ditangani nilainya kecil.
“KPK perannya seperti polisi, enggak ada yang kita harapkan lebih baik lagi. Buat apa buang-buang waktu dengan biaya besar namun hasilnya kecil,” kata pakar hukum Romli Atmasasmita, dalam acara peluncuran buku berjudul Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal karya mantan Menkumham Muladi bersama putrinya, Diah Sulistyani, di Kantor Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5).
Romli mengingatkan, ketentuan Pasal 11 UU KPK yang mengatur KPK menangani kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 1 miliar bukan tanpa pertimbangan. Sebab, KPK dengan kewenangan luar biasa harus menangani perkara korupsi kakap. Dalam beberapa hari terakhir, publik banyak disajikan operasi tangkap tangan KPK dengan alat bukti suap kisaran puluhan dan ratusan juta. Hal ini jelas sangat timpang jika dibandingkan anggaran penyidikan KPK dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar.
Sementara Mantan Dirjen AHU Kemkumham sekaligus akademisi UI, Harkristuti Harkrisnowo menilai, batasan Rp 1 miliar memang perlu diperhatikan pimpinan KPK dalam menangani perkara korupsi. Namun, publik juga perlu memahami subjek hukum KPK adalah penyelenggara negara dan penegak hukum.
“Dilihatnya bukan berhenti pada Rp 1 miliarnya, tapi penyelenggara negaralah yang melakukan,” ujar Tuti.
Dia mengaku sedih melihat situasi penegakan hukum belakangan ini banyak mempertontonkan praktik suap di lingkungan peradilan. Padahal, sudah ada contoh kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup, namun hakim maupun pegawai di tingkat bawah tetap berani menerima suap.
“Sudah ada hakim yang dihukum seumur hidup, Ketua MK, terus masih ada hakim-hakim lain di tingkat yang lebih rendah melakukan tindak pidana serupa, korupsi. buat saya sebagai orang hukum pidana ini sangat meresahkan,” katanya. (shn)











