Oknum Notaris Terduga KDRT, Jalani Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum

Rabu, 14 Oktober 2020
SIDANG PERDANA-ME, oknum notaris yang melakukan KDRT menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/10/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-ME, oknum notaris terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial GT, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra, Rabu (14/20/2020).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah, SH, MH, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU majelis hakim sempat menyayangkan kejadian yang dilakukan terdakwa, mengingat terdakwa adalah orang hukum yang sudah menyandang gelar, SH, dan tidak ada kuasa hukum yang membela di persidangan.

“Saudara terdakwa, anda kan sarjana hukum dan banyak gelar yang sudah didapat, kenapa saudara berbuat begitu dan kenapa tidak ada kuasa hukum yang membela terdakwa di persidangan,” ujar Hakim Ketua Abu Hanifah.

Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan dari JPU.

Advertisements

“Saudara terdakwa sudah dengar dakwaan dari Jaksa, apakah saudara ingin mengajukan eksepsi,” tanya majelis hakim.

Mendapat pertanyaan dari hakim, terdakwa menjawab akan mengajukan eksepsi.

“Iya saya mengajukan eksepsi Pak hakim,” jawab terdakwa melalui virtual.

Setelah mendengar terdakwa akan mengajukan eksepsi, majelis hakim menunda sidang pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, ME oknum notaris ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan KDRT pada 24 Mei silam. Penahanan itu sejak pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan.

Diketahui, kejadian bermula, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga, tiba – tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan.

Saat itu korban yang berada di kamar anak – anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terdakwa sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami dan perkaranya dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang, terdakwa saat ini menjalani sidang perdana di PN Palembang. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.