Palembang, Sumselupdate.com – Seorang nasabah salah satu bank swasta di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus kehilangan uang sebesar Rp1,8 miliar di rekeningnya.
Peristiwa itu diketahui setelah upgrade atau validasi data yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank tempatnya menabung.
Merasa dirugikan, korban Nurjana (51) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, melapor ke Polda Sumsel pada Jumat, 6 Mei 2025, dengan dugaan tindak pidana Penipuan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 9, dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dengan tanda bukti lapor dengan registrasi Nomor: STTLP/B/627/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Saat konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) pagi, Nurjana melalui kuasa hukumnya, Afdal SH mengatakan, modus operandi yang dilakukan oknum kacab di salah satu bank swasta di Kota Palembang itu, diduga dengan memperdaya kliennya dengan mendatangi lapak dagangnya kliennya untuk mengupgrade atau memvalidasi data milik kliennya.
“Saat itu oknum kacab tersebut meminjam handphone klien kami, tanpa sepengetahuannya dibuatkan aplikasi perbankan dan diaktifkan M banking-nya. Setelah M banking diaktifkan, lalu oknum kacab itu memindahkan dana milik klien kami di dalam rekeningnya sebanyak dua kali dengan total Rp1,8 miliar, dari rekening atas nama Nurjana ke rekening atas nama Nurjana juga, karena sudah dibuatkan aplikasi perbankan tadi,” ungkap Afdal saat ditemui di Hotel Ibis Palembang.
Dikarenakan sudah dibuatkan aplikasi perbankan, lanjut Afdal, sehingga mutasi dana berjalan normal seperti biasa.
“Tapi di sini perlu diketahui klien kami ibu Nurjana ini tidak bisa menggunakan aplikasi perbankan apalagi M banking tidak mengerti sama sekali, dia hanya bisa menelepon dan mengangkat telepon saja,” terangnya.
Setelah proses pemindahan dana itu, kliennya baru mengetahui uang Rp1,8 miliar di rekening tabungan depositonya telah hilang pada 15 Mei 2025 saat akan mencairkan uangnya tersebut.
“Setelah didatangi ke bank, pihak bank mengatakan uangnya sudah tidak ada lagi dan sudah beralih ke bank lain. Versi pihak bank mutasi rekening sudah sesuai dengan ketentuan, karena dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga,” bebernya.
Masih kata Afdal, merasa ada kecurigaan, kliennya pun ditemani pihak keluarganya, pada 15 Mei 2025 lalu, berniat menemui oknum kacab tersebut. Akan tetapi oknum itu sudah tidak masuk atau tidak aktif lagi di bank tersebut.
“Paginya sempat ikut rapat bersama karyawan, sorenya sudah tidak aktif lagi hingga hari ini tidak masuk lagi. Sudah dicari ke rumahnya tidak ketemu, didatangi tempat anaknya sekolah juga tidak ada, dia sudah menghilang,” tuturnya.
Dalam kasus yang telah dilaporkan ke pihak penegak hukum, korban dan tim kuasa hukumnya hanya berharap terlapor ataupun pihak bank dapat untuk mengganti uang tersebut sebesar Rp1,8 miliar yang raib dari rekening korban Nurjana.
“Kami hanya meminta untuk mengganti uang klien kami yang hilang di dalam rekeningnya. Tak lupa juga, kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mengatensi laporan korban dengan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap kliennya. Terkait ulah oknum tersebut, itu kita serahkan saja ke penegak hukum,” tukasnya.
Sementara itu, oknum Kacab bank swasta yang dilaporkan berinisial D belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan hukum membelitnya.
Saat Sumselupdate.com dan awak media lainnya mencoba menghubunginya, nomor telepon genggamnya belum merespon.











