Oknum Anggota BPD Terlibat Pencurian Kayu

Kamis, 21 Maret 2019
Ilustrasi

Baturaja, sumselupdate.com – Lagi-lagi oknum perangkat Desa terlibat kasus kriminial. Kali ini dilakukan DY (35) warga Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama BS (45) warga Martapura, OKU Timur dan Nu (45) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kab OKU harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ketiganya ditangkap polisi Jajaran Polsek Pengandonan, karena diduga melakukan pencurian kayu jati yang dilaporkan ke pihak polisi 19 Maret 2019. Pelapor atas nama Erlan (52) warga Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji Kab OKU.

Kapolres OKU AKBP NK Widaya Sulandari, Kapolres Peninjauan AKP Mardin, SH melalui Kaur Subag Humas Polres OKU, AKP Rahmad Aji membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka.

AKP Rahmad Aji menjelaskan, kejadian pada Selasa (19/3/2019) sekira jam 17.30 Wib. Korban mendapat laporan dari saudara Wasna yang memberitahukan kalau kayu milik korban yang ada di Desa Semanding Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU telah berkurang/hilang.

Setelah mendapat kabar tersebut korban langsung ke lokasi tempat pengepokan kayu tersebut. Sesampainya di sana ternyata benar, kayu jati milik korban hilang sebanyak lebih kurang empat kubik.

”Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan,” jelasnya.

Kronologi penangkapan katanya, setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap kuli panggul (Tukang Muat) sebanyak tiga orang maka telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku, berinisial DY (35) warga Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama BS (45) warga Martapura, OKU Timur dan Nu (45) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kab OKU.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 1 Juta, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Uang tersebut kata AKP Rahmad merupakan hasil penjualan kayu jati hasil curian. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts