Nyolong Motor, Warga Mura Ditangkap di Seberang Ulu

Senin, 30 Juli 2018

Palembang, Sumaselupdate.com – Edi Sofianto (24) warga Kabupaten Musirawas (Mura) tak dapat berkutik saat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek SU II Palembang di Jalan Jaya 7, Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Jumat (27/7) malam.

Saat akan diamankan, tersangka berusaha kabur dari kejaran petugas, tak mau buronannya kabur begitu saja petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tak dihiraukan tersangka.

Read More

Sehingga dengan terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas dan terarah ke arah kedua kaki tersangka hingga membuat tersangka jatuh tersungkur.

Edi diamankan petugas karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama dengan rekannya SG (30) yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas pun mengelandang tersangka ke Mapolsek SU II Palembang berikut barang bukti sepeda motor Honda Vega ZR tanpa plat miliki tersangka dan Honda Revo warna hitam milik korbannya.

Kapolsek SU II Kompol Okto Iwan Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Novel membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku curanmor.

“Tersangka ED berhasil kita amankan dan diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” katanya saat gelar perkara di halaman Mapolsek SU II Palembang kepada awak media, Senin (30/7/2018).

Dijelaskan Novel, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari korban Chandra (35). “Aksi yang dilakukan tersangka ini memang sudah direncanakannya dari kampung halamannya,” ujar Novel.

Masih dikatakan Novel, modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara mengintai terlebih dahulu sepeda motor yang akan dicurinya, setelah dirasa aman tersangka langsung melakukan aksinya. “Peran tersangka ini sebagai joki, sementara rekan tersangka yang masih buron sebagai pemetiknya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek SU II Palembang. “Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun pidana,” tegasnya.

Sementara tersangka Edi saat ditemui Mapolsek SU II Palembang mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Saya hanya diajak oleh Sigit,” ujarnya.

Diceritakan Edi, ia awalnya tak mengetahui kalau akan diajak melakukan aksi pencurian motor di Palembang. “Awalnya saya hanya diajak dia ke Palembang dengan alasan untuk ke rumah adiknya dan saat di Betung dia mengatakan akan membawa satu motor lagi untuk dibawa pulang,” jelasnya.

Diakui Edi, aksi yang ia lakukan pertama kali. “Sumpah Pak, baru satu kali inilah saya melakukan aksi curanmor ini,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts