Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com — Evan (48) dan Hengki (37) tak berkutik saat kediamannya digerebek oleh petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 12.30 wib. Keduanya diamankan atas kepemilikan narkotika.
Informasi yang dihimpun, Evan yang merupakan warga Desa Rantau Unji, Kelurahan Karang Dalu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selata merupakan pemilik usaha bengkel las. Sementara Hengki adalah karyawan bengkel las milik Evan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara saat dikonfirmasi memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dari aktivitas pelaku.
Informasi warga ini ditindaklanjuti. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan jika Hengki diduga berperan sebagai kurir narkoba di bengkel milik tersangka Evan. Aparat pun melakukan penangkapan.
Usai meringkus Hengki, penyidik Polres Pagaralam lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka Evan yang berjarak 400 meter dari bengkel tersebut.
Dari rumah tersangka Evan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 28 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 45,79 gram.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 8 butir diduga ekstasi berat bruto 3,76 gram, 8 bal plastik klip, sebuah timbangan digital ukuran besar, sebuah timbangan ukuran kecil, dan dua buah HP.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika yakni 15 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 lembar uang pecahan Rp50.000, 4 lembar uang pecahan Rp20.000, 6 lembar uang pecahan Rp10.000, dan 5 lembar uang pecahan Rp5.000, serta 2 lembar uang pecahan 1 dinar serta 8 lembar uang pecahan satu Ringgit.
“Kedua tersangka kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (**)