Nunung Tersangka Narkoba, Ombudsman Soroti Standar Baku Rehabilitasi

Minggu, 21 Juli 2019
Anggota Ombudsma RI Ninik Rahayu

Jakarta, Sumselupdate.com — Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan Komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah daftar panjang penghuni lapas, jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyaahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50% dari kurang lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba,” kata Anggota Ombudsma RI Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Detikcom, Minggu (21/7/2019).

Read More

Ninik lantas mengimbau kepada seluruh penegak hukum, mulai Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim supaya mengubah caranya ketika menangani perkara penyalahgunaan narkoba agar tidak maladministrasi pemidanaan. Selain itu, dia juga menilai bahwa upaya melakukan perubahan pada pelaku penyalahgunaan lewat rehabilitasi juga belum efektif.

“Sayangnya upaya melakukan perubahan pada pelaku penyalahgunaan narkoba melalui sistem rehabilitasi belum efektif. Salah satunya karena hingga saat ini belum ada standar baku yang disepakati oleh tiga lembaga yaitu Kemenkes, Kemensos dan BNN yang saat ini diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi pada pengguna narkoba,” ujarnya.

Perlu diketahui, pada penghujung tahun 2017, Ombudsman telah memberikan saran kepada ketiga lembaga negara tersebut. Meski demikian dari hasil monitoring Ombudsman RI, ketiga lembaga masih belum mampu menyeragamkan standar program pelayanan rehabilitasi bagi pasien, lantaran belum terdapat kesepakatan antara ketiganya.

“Sedihnya Ombudsman juga menemukan data bahwa ketiganya masih sulit melakukan koordinasi untuk perbaikan, maka pendekatan penanganan narkotika lebih cenderung pada pemidaan dan berakhir pada pemenjaraan pelaku, dan melupakan pentingnya rehabilitasi,” ungkap Ninik.

Sebelumnya, diberitakan Nunung bersama suaimnya, July Jan Sembiran, ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Sedangkan hasil tes urine, Nunung dan suaminya, positif menggunakan narkoba. Tak hanya Nunung-July, polisi pun menangkap pengedar sabu Hery. Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 klip kecil bekas bungkus sabu, satu buah bong sabu dari botol plastik, pipet kaca untuk sabu, 1 korek gas, dan 4 buah ponsel.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts