Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, berhasil mengamankan empat orang penyusup dalam aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu, di simpang lima DPRD Sumatera Selatan.
Keempat orang penyusup tersebut masing-masing bernama Kms Fathur Rizky Akbar (21), warga Kecamatan Jakabaring, Fikri Abdullah (15), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Farel Setiawan Doni (16), warga Kecamatan Ilir Barat I, dan M Afdal (16), warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Para ke empat pelaku penyusupan itu diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam serta bom molotov ditengah kerumunan massa aksi demo mahasiswa, pada 1 September 2025 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, dan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan empat orang penyusup yang membawa senjata tajam serta bom molotov saat aksi demo yang dihadiri sekitar 6000 mahasiswa dari beberapa aliansi.
“Kami mengamankan empat orang penyusup yang statusnya bukan mahasiswa, karena membawa senjata tajam dan bom molotov,” ucapnya, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, Jumat (12/9/2025) sore.
Baca juga : BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara
Masing-masing dari ke empat orang tersebut, pertama yakni Kms Fathur Rizky Akbar, dimana pelaku kedapatan menyimpan bom molotov di dalam tas yang ia bawa. Lalu pelaku Fikri Abdullah, Farel Setiawan Doni dan M Afdal, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan badik.
“Para pelaku ini bawa sajam siap-siap untuk menyerang kepada orang-orang yang jadi sasaran, baik itu pihak kepolisian maupun masyarakat dan oknum dewan. Sedangkan bom molotov itu juga siap untuk di ledakkan di tengah-tengah massa aksi demo,” jelasnya.
Dengan telah diamankannya para ke empat pelaku penyusupan ini, diakui Kapolrestabes Palembang, pihaknya berhasil menggagalkan kemungkinan-kemungkinan hal yang akan terjadi.
Baca juga : Merasa Terzalimi Developer, Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya Berdemonstrasi
“Para pelaku penyusup ini, motifnya berawal dari melihat seruan dari medsos akan adanya aksi demo. Sehingga mereka berniat untuk membuat chaos seperti kejadian di Jakarta,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 195q dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (**)











