Palembang, Sumselupdate.com – Meski umur sudah menginjak 81 tahun semangat nenek yang bernama Siti Aisyah, sangat antusias mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Senin (2/12/2024).
Saat datang ke TPS nenek Siti yang berusia 18 tahun ini dibantu oleh anaknya sendiri untuk mencoblos pilkada.
“Nenek sudah berusia 81 tahun, datang mencoblos karena kembali diundang RT untuk lakukan PSU, jadi terpaksa coblos ulang,” ungkap anak nenek Siti diwawancarai usai pencoblosan.
Ketua RT 59 bernama Tesi Carmenta membeberkan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU di TPS 35 seluruhnya berjumlah 573 DPT.
“Di TPS 35 ini terdiri dari tiga RT, yaitu RT 48 RT 59 serta RT 60 yang mana jumlah keseluruhan DPT ada 573 DPT,” ungkap Tesi.
Diceritakannya, diselenggarakannya PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, yang ternyata gara-gara kesalahan administrasi nama pemilih.
Baca juga :Ratu Dewa-Prima Salam Berpotensi Menang Pilkada Palembang
“Saat itu ada kesalahan administrasi daftar pemilih warga, yang mana dalam daftar pemilihan tetap ada warga yang bernama Herman,” ungkap Tesi di wawancarai saat ikut melakukan pencoblosan PSU di TPS 35.
Ia menerangkan, saat itu ada dua nama Herman yang terdata namun hanya satu Herman yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menyatakan, saat akan dilakukan pencoblosan Herman lainnya yang tidak terdaftar di DPT memaksa untuk melakukan pencoblosan di TPS 35.
Baca juga : Pasangan RDPS Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Palembang
“Mungkin karena saat itu petugas TPS tidak terlalu teliti sehingga warga yang bernama Herman yang tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Tesi Herman yang terdaftar DPT yang ingin menggunakan hak suaranya terkejut saat petugas mengatakan namanya sudah dipakai oleh orang lain yang kebetulan namanya sama.
Menurut Tesi, sebenarnya Herman yang tidak terdaftar di DPT merupakan warga lama di lingkungan TPS 35, namun identitasnya sudah berpindah ke Kecamatan Gandus.
“Dari situlah, Herman yang terdaftar di DPT TPS 35 ini hingga terjadi keributan dan cekcok dengan petugas, dan melapor ke Panwascam hingga Bawaslu dan disepakati KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang,” tutupnya. (**)