Mulai dari Mie Hingga Menu Buka Puasa Disita Tim Gabungan

Selasa, 30 Mei 2017
Bupati OKU Drs Kuryana Aziz (kanan) dan Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari ketika sidak pemantauan harga dan pengawasan barang kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional, Selasa (30/5/2017).

Baturaja, Sumselupdate.com – Sejumlah mie yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi label halal dan izin BPOM disita tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari bersama Bupati OKU Drs Kuryana Aziz.

Penyitaan ini dalam inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga dan pengawasan barang kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan mini market di Bumi sebimbing sekundang, Selasa (30/5/2017).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dimulai dari Pasar Atas Baturaja. Di sini tim mengambil beberapa sampel makanan, seperti beberapa jenis sosis, saos, serta makanan khas menu berbuka puasa (cendol, dan lainnya).

“Permisi buk silahkan lanjutkan jualannya, kami hanya mengambil sample untuk diuji kandungan zat-zatnya,” kata Bupati.

Usai dari Pasar Atas Baturaja, tim bergerak menuju beberapa mini market di salah satu mini market simpang Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, tim menemukan sejumlah produk makanan yang tidak dilengkapi label halal serta izin dari BPOM.

Selain itu, terdapat juga makanan yang sudah habis masa gunanya tapi masih dipajang oleh pengelola mini market.

Tak hanya sampai di situ, gudang mini market pun juga tak luput dari pemeriksaan petugas. Alhasil petugas menemukan puluhan pcs prodak mie tersebut.

“Kegiatan ini sengaja kita lakukan, di mana tujuannya untuk menjaga suasana Ramadhan dan lebaran aman dari makanan yang mengandung zat berbahaya, expired, bahkan makanan tanpa label halal,” kata Kapolres OKU bersama Bupati OKU saat dibincangin wartawan di sela-sela kegiatan.

Adapun beberapa produk yang disita tim, yakni mie instans jenis Ramen Korea, mie instan Shin Ramyun. Kedua produk mie instant ini tidak dilengkapi label halal serta ada di antaranya tidak ada izin BPOM.

Sementara untuk produk permen dan makanan ringan lainnya disita karena telah habis masa berlakunya.

“Ada beberapa prodak makanan yang kita sita, nantinya makanan ini akan kita tindaklanjuti dan kita lakukan pengawasan agar tidak dijual lagi,” kata Kapolres.

Di samping itu, kata Kapolres pihaknya telah mengerahkan anggotanya, untuk merazia petasan yang dijual oleh para pedagang, namun hasil razia nihil tidak ditemukan petasan yang dijual pedagang yang ada hanya kembang api. (wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.