Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Mulai tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2021, masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk Kabupaten Ogan Ilir (OI) bebas denda, bunga, dan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan itu merupakan Program Pemprov Sumsel melalui Bapenda Sumsel. Program tersebut sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional, memberikan keringanan kepada masyarakat terutama yang terdampak pandemi dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Selain itu, program pemutihan pajak dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak dapat membantu perekonomian masyarakat
Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 Wahyudi, SSi mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.
Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat.
“Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu,” kata Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 Wahyudi didampingi Katap UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 Anton.
Menurutnya, program pemutihan pajak tersebut sebelumnya juga diterapkan pada 2020 lalu. Masyarakat akan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak dan pajak progresif
Kemudian, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.
Ia berharap penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita berharap masyarakat taat pajak untuk meningkatkan PAD dan pembangunan,” jelasnya. (**)