Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak terkait permintaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK hasil revisi yang disahkan DPR. Moeldoko menganalogikannya dengan peribahasa buah simalakama.
“Semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan, mesti ada. Semua warga negara juga bijak gitu di dalam menyikapi semua keputusan. Karena keputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, tak dimakan ikut mati, kan begitu,” kata Moeldoko saat ditanya tuntutan deadline Perppu KPK di Kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Kamis (4/10/2019).
Moeldoko mengatakan keputusan pemerintah terkait KPK tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tapi dia memastikan saat ini semua usulan dikalkulasi.
“Cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak,” tuturnya.
Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan untuk kebaikan seluruh warga. Dia memastikan kebijakan terkait KPK nanti tidak bertujuan buruk bagi bangsa.
“Prinsipnya presiden di dalam mengelola negara itu tidak mungkin akan membawa negara itu ke suatu situasi yang tidak menyenangkan atau tidak mengenakan. Pasti negara akan dibawa ke tempat yang diinginkan oleh pembukaan UUD 45,” tuturnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada opsi alternatif yang bisa ditempuh Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perppu UU KPK.
“Setelah terlebih dahulu mengundangkan UU perubahan UU KPK maka presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penangguhan atau penundaan berlakunya UU tentang perubahan UU KPK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penangguhan selama satu tahun,” kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Bayu menjelaskan, setelah perppu tersebut seandainya mendapat persetujuan DPR, selama masa penangguhan tersebut, presiden dan DPR bisa secara lebih tenang, cermat dan partisipatif dapat melakukan proses peninjauan kembali atas UU KPK hasil perubahan yang ditangguhkan tersebut.
“UU baru tersebut akan menggantikan UU KPK hasil perubahan yang telah ditangguhkan keberlakuannya,” kata dia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, kata Bayu, sudah pernah ada peristiwa di mana presiden mengeluarkan perppu tentang penangguhan atau penundaan suatu undang-undang yang telah disetujui bersama dengan DPR dan telah diundangkan.
“Yaitu, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pada era sebelum Reformasi juga pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai,” kata Bayu. Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.
Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi. Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.
“Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan dan kemudian mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah ini,” katanya.
Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.
“Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan,” ungkap Bayu.
Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.
“Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa bertemu dengan Moeldoko, Rabu (3/10). Mereka meminta agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober 2018.
“Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi,” kata salah satu perwakilan Dino Ardiansyah dari Universitas Trisakti usai bertemu Moeldoko. (dtc/kcm)











