Laporan Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com — Dua orang remaja yakni Yongki Pradika (19) warga dusun I RT I Desa Surau kecamatan Muarajaya Kabupaten OKU dan RSB (16) yang masih berstatus pelajar harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, keduanya merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Mawarda Yuniza (12) seorang Pelajar yang beralamat jalan Kol Burlian RT 04 RW 02 Keleurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardinursal saat dikonfirmasi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan Kolonel Burlian seputaran Jembatan Layang PTSB, tepatnya di depan warung Wak Ali Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat, OKU pada Jumat (21/8/2020).
Pada saat itu, sekitar pukul 17.00 wib kedua tersangka mendatangi korban dan berpura pura menanyakan rumah seseorang. Melihat korban lengah, tersangka kemudian mengambil paksa handphone korban.
Para tersangka pun lalu mencoba melarikan diri, korban melawan dengan cara menarik tas milik tersangka hingga tas tersebut berhasil di dapat oleh korban, namun tersangka berhasil pergi.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat.
“Pada hari itu juga, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berhasil diamankan oleh warga desa Pandang Dulang, Kecamatan Semidang Aji. Petugas lalu menjemput tersangka untuk diproses secara hukum di Polsek Baturaja Barat,” urainya.
Berdasarkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana.(**)











