Modus Minta Jatah THR Lebaran, Tiga Pemalak Pedagang Pasar 16 Ilir Disergap

Kamis, 21 Mei 2020
Tiga pelaku pemalak pedagang di Pasar 16 Ilir diamankan petugas.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Resmob Polrestabes Palembang berhasil menciduk tiga pelaku pemalak pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.

Read More

Ketiganya masing-masing Sanjaya (40), Ali (21), dan Jumandi (19), semuanya warga 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, disergap petugas saat sedang meminta uang di salah satu ruko yang ada di Pasar 16 pada 19 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob Aipda Agus Akbar, Kamis (21/5/2020), mengatakan, penangkapan ketiga pemalak ini setelah aparat menerima laporan pedagaang yang resah dengan aksi ketiga pelaku.

Saat penangkapan petugas mengamnakan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp250 ribu dan beberapa lembar amplop.

Tiga pelaku pemalak pedagang di Pasar 16 Ilir diamankan petugas.

 

“Ketiganya ini memang sangat meresahkan warga terutama para pedagang. Begitu mendapatkan laporan kami langsung bergerak cepat menangkapnya,” ujar Aipda Agus Akbar

Menurut Aipda Agus Akbar, atas perbuatannya tersebut ketiganya dipaksa berlebaran di hotel prodeo dan dijerat dengan  pasal  368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Sanjaya berkelit jika aksi mereka tidak ada paksaan dengan pedagang.

“Saya minta uang Rp250 ribu dengan tanpa paksaan dan targetnya meminta kepada setiap pedagang di Pasar 16 Ilir,” ujar Sanjaya kepada Sumselupdate.com, Kamis (21/5/2020).

Menurut Sanjaya, modus yang mereka jalankan menyuruh korbannya untuk meletakkan uang tersebut ke dalam amplop yang telah disiapkan. Setelah amplop terisi mereka kembali mengambilnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts