Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Resmob Polrestabes Palembang berhasil menciduk tiga pelaku pemalak pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
Ketiganya masing-masing Sanjaya (40), Ali (21), dan Jumandi (19), semuanya warga 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, disergap petugas saat sedang meminta uang di salah satu ruko yang ada di Pasar 16 pada 19 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob Aipda Agus Akbar, Kamis (21/5/2020), mengatakan, penangkapan ketiga pemalak ini setelah aparat menerima laporan pedagaang yang resah dengan aksi ketiga pelaku.
Saat penangkapan petugas mengamnakan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp250 ribu dan beberapa lembar amplop.
“Ketiganya ini memang sangat meresahkan warga terutama para pedagang. Begitu mendapatkan laporan kami langsung bergerak cepat menangkapnya,” ujar Aipda Agus Akbar
Menurut Aipda Agus Akbar, atas perbuatannya tersebut ketiganya dipaksa berlebaran di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Sanjaya berkelit jika aksi mereka tidak ada paksaan dengan pedagang.
“Saya minta uang Rp250 ribu dengan tanpa paksaan dan targetnya meminta kepada setiap pedagang di Pasar 16 Ilir,” ujar Sanjaya kepada Sumselupdate.com, Kamis (21/5/2020).
Menurut Sanjaya, modus yang mereka jalankan menyuruh korbannya untuk meletakkan uang tersebut ke dalam amplop yang telah disiapkan. Setelah amplop terisi mereka kembali mengambilnya. (**)











