Laporan : Armiziwadi OKU
Baturaja, Sumselupdate.com – Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan. Pelaku ialah Mirno Irwan (24) warga Jl. Kemiling kelurahan Saung Naga kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Penangkapan pelaku berdasarakan LP nomor LP-B/30/VI/2020/SS/Oku/Sek. Bta Timur tanggal 09 Juni 2020 dengan korban Alhidayahatullah Bin M.Supri (32 ) warga Rs. Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur.
Polres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Senin 08 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Rs. Sriwijaya kelurahan Sekarjaya.
Kejadian bermula saat pelaku meminjam unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan mau ke konter membeli paket data. Namun lama ditunggu, pelaku belum mengembalikan motor korban sehingga korban melaporkan apa yang dialaminya.
“Mendapat laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 sekira jam 17.00 wib pelaku berhasil ditangkap doleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan,” kata Kapolsek.
“Adapun berikut barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah (berganti warna hijau) BG 3195 YI,” pungkasnya.(**)