Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pagi ini.
Saat menutup gelaran sidang kedua kemarin, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan sidang pada hari ini akan beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.
Sesuai ketentuan yang telah diatur, hakim membatasi 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan si muka persidangan.
“Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga,” ucap Anwar saat menutup lanjutan sidang seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Hari ini, rencananya agenda ketiga sidang sengketa Pilpres 2019 bakal dimulai dari pukul 09.00 WIB. Anwar pun menegaskan MK meminta pengajuan bukti tambahan dari pemohon, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang dilanjutkan.
“Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai,” ujar Anwar.
MK juga memberikan waktu lebih panjang penyerahan bukti tambahan bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu hingga Kamis (20/6).
“Kemudian untuk pihak termohon, terkait, dan Bawaslu paling lambat diserahkan hari Kamis sebelum sidang dimulai,” katanya.
Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan. (pto)