Palembang, Sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 297,38 gram terdakwa Amirullah (25) kurir sabu di vonis Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, 13 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, di PN Palembang, Kamis (12/8/2021)
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana Penjara Selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata hakim
Mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung menerima.
“Menerima yang mulia,” ungkap terdakwa melalui sambungan virtual
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Devianti Itera SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.
Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil Bus antar kota antar provinsi di wilayah kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening yang di bungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp300 juta disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Eric (DPO).(Ron)