Banyuasin, Sumselupdate.com – Aksi Candra (51), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin menyimpan senjata api AK-47 tergolong sangat nekat.
Lantaran menyimpan senjata api otomatis tersebut, dia harus berurusan dengan pihak berwajib.
Tersangka Candra sendiri disergap petugas Reskrim Polsek Rambutan di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak pelak, nyali Candra ciut.
Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo R Purboyo melalui Kapolsek Rambutan AKP Heryanto menuturkan, setelah mendapat informasi dari warga, petugas melakukan penggrebekan di kediaman tersangka.
“Barang bukti yang kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya. Selain itu,kita juga mengamankan dua pucuk kecepek.Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebut Heryanto, Minggu (7/8).
Sementara itu, tersangka Erwani mengaku, sudah tiga tahun terakhir senpi tersebut di tanganya setelah didapat secara cuma-cuma dari temanya bernama Mar yang sudah meninggal dunia.
“Senjata itu hanya saja bawa untuk menjaga kebun tidak pernah untuk kejahatan.Kalau pelurunya beli seharga Rp350 ribu sebanyak 20 butir,” ungkapnya. (tra)